Artikel
SEJARAH LENGKAP AWAL TERBENTUKNYA DESA RUMBUK
1. SEJARAH DESA RUMBUK
Sekitar Tahun 1817 masehi Mahapatih dari Kerajaan Selaparang singgah di Desa Rumbuk dalam perjalanan pulang dari medan peperangan melawan bangsa penjajah yang mana pada waktu itu peperangan terjadi dimana-mana di pulau Lombok. Beberapa lama kemudian karena merasa betah tinggal disini Mahapatih bersama beberapa pengikutnya akhirnya memutuskan menetap dan membuka pemukiman disekitar wilayah kekadusan Pancuran Desa Rumbuk Kecamatan Sakra.
Mahapatih adalah merupakan keturunan Raja Selaparang yang memimpin dengan penuh keberanian dan bijaksana, sehingga sangat disegani oleh rakyatnya saat itu. Ada beberapa peninggalan yang merupakan bukti sejarah yang mana peninggalan tersebut masih ada sampai saat ini di Desa Rumbuk. Peninggalan tersebut sejenis senjata yang dipergunakan berperang melawan bangsa penjajah seperti : Keris Sekala Rau, Ramban Pria, Kala Jengking, dll.
Menurut sejarah bahwa asal mula nama Desa Rumbuk adalah tanah gadang selaparang yang dipimpin oleh keturunan dari Raja Selaparang. Pada saat kepemimpinan Raja Selaparang kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban berkembang dengan baik sehingga banyak orang dari luar desa belajar disini. Program-program yang dilaksanakan oleh pemimpin selalu mendapat dukungan dari rakyat sehingga berjalan dengan baik dan kian hari kian bertambah kemajuan yang dicapai Atau dalam bahasa sasak disebut dengan kata Berombok sehingga melihat kondisi seperti itu dan berharap tetap berkesinambungan para sesepuh masyarakat pada waktu itu sepakat merubah nama Tanah Gadang Selaparang menjadi Rumbuk (Rombok) yang artinya bertambah. Penamaan kata rumbuk diharapkan bahwa apapun yang menjadi keinginan, cita-cita dan harapan masyarakat Rumbuk menjadi kenyataan dan semakin lama semakin bertambah atas ridho dari Allah SWT. Sehingga dengan demikian sampai saat ini semangat ingin maju dari masyarakat Rumbuk tetap terinspirasi dan termotivasi dari kata Rumbuk (Rombok) dan perlu diketahui bersama bahwa Kata Rumbuk mempunyai singkatan sebagai berikut :
R : Rakyat
U : Umum
M : Mati-matian
B : Berjuang (belajar)
U : Untuk
K : Kemakmuran, Kesuksesan dan Kebahagian.
Jadi dengan demikian kata Rumbuk mempunyai singkatan : Rakyat Umum mati-matian berjuang (berikhtiar) untuk kemakmuran, kesuksesan dan kebahagiaan.
Desa Rumbuk merupakan desa yang cukup tua di wilayah Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur. Wilayah Desa Rumbuk sebelum diadakan pemekaran yang dilaksanakan sekitar Tahun 1969 mempunyai wilayah meliputi Desa Kabar, dan Desa Rumbuk. Sejak terjadinya pemekaran Desa, maka untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan telah dibentuk wilayah kekeliangan sebanyak 5 wilayah kekeliangan yang dipimpin oleh seorang keliang, masing-masing wilayah kekeliangan itu antara lain :
- Kekeliangan Letok
- Kekeliangan Seran
- Kekeliangan Pancuran
- Kekeliangan Tanah Gadang
- Kekeliangan Dasan Kebon
Sejalan dengan lajunya tingkat pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat maka dalam upaya meningkatkan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat pada Tahun 1983 sesuai dengan PERDA Kabupaten Lombok Timur Nomor : 7 Tahun 1981 istilah kekeliangan dirubah menjadi Dusun dengan tujuan meningkatkan fungsi dan peranannya sebagai sebuah pemerintahan di bawah Pemerintah Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka semua Wilayah kekeliangan dikembangkan menjadi 10 buah Wilayah kekadusan yang mana setiap kekadusan di pimpin oleh seorang kepala dusun (Kadus) masing-masing wilayah kekadusan tersebut antara lain sebagai berikut :
- Kekadusan Letok
- Kekadusan Seran
- Kekadusan Pancuran
- Kekadusan Tanah Gadang
- Kekadusan Tanah Lumpur
- Kekadusan Dasan Kebon
- Kekadusan Moyot
- Kekadusan Kuang Derek
- Kekadusan Gelumpang dan
- Kekadusan Embung Sempait
Sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk dan sesuai dengan aspirasi (keinginan) masyarakat maka pada Tanggal 15 Maret 2010 berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 18 Tahun 2010 Desa Rumbuk di mekarkan menjadi 2 (dua) Desa yaitu Desa Rumbuk (Induk) dan Desa Persiapan Rumbuk Timur.
Dengan demikian sejak Peraturan Bupati tersebut mulai berlaku maka di Desa Rumbuk (induk) terjadi perubahan wilayah Dusun dan struktur kelembagaan yang ada di Desapun ikut berubah. Desa Rumbuk terbagi menjadi 6 Dusun yaitu : Dusun Pancuran, Tanah Gadang, Tanah Lumpur, Dasan Kebon, Moyot dan Kuang Derek.
Pada Tahun 2011 Desa Rumbuk kembali dimekarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 54 Tahun 2011 menjadi tiga Desa yaitu Desa Rumbuk (Induk) Desa Rumbuk Timur dan Desa Moyot. Sejalan dengan itu jumlah Dusun juga terjadi perubahan menjadi 5 Dusun yaitu :
- Dusun Pancuran
- Dusun Tanah Gadang
- Dusun Tanah Lumpur
- Dusun Dasan Kebon dan
- Dusun Kuang Derek
Pada Tahun 2019 Desa Rumbuk mekar Kepala Wilayah menjadi 7 Kekadusun Yaitu :
- Dusun Pancuran
- Dusun Tanah Gadang
- Dusun Tanah Lumpur
- Dusun Dasan Kebon
- Dusun Kuang Derek
- Dusun Pancuran Baru dan
- Dusun Tanah Gadang II
Pejabat Kepala Desa
Sebelum terjadinya pemekaran dan berlakunya Undang-Undang Pemerintah Desa, Jabatan Kepala Desa diangkat berdasarkan penunjukan secara tradisional oleh tokoh-tokoh adat setempat kepada seorang yang dianggap mampu dan dipercaya untuk memimpin masyarakat.
Pejabat Kepala Desa diangkat secara tradisional mulai dari Pejabat Kepala Raden Tapak Siring dan Terakhir adalah Jero Kali yang menjabat dari Tahun 1946 sampai dengan Tahun 1966. Adapun pejabat-pejabat kepala desa yang diangkat secara tradisional itu antara lain sebagai berikut :
- Raden Tapak Siring
- Raden Ansari
- Raden Rim
- Raden Lapsari
- Raden Mayani
- Raden Made Jero Djariah
- Raden Aria Jero Arnawa
- Raden Jero Idrat
- Raden Jero Pasiring
- Raden Jero Kali
Pengangkatan Kepala Desa secara demokratis atau melalui pemilihan langsung dimulai sejak Tahun 1967 adapun pejabat kepala Desa Rumbuk yang dipilih secara demokratis mulai dari pejabat H. Abdul Wahab sampai sekarang. Adapun nama-nama pejabat kepala Desa Rumbuk yang dipilih secara demokratis antara lain sebagai berikut :
- Abdul Wahab
- M. Amin Saleh
- M. Aminollah
- M. Amin Saleh
- Moh. Aris
- Amrullah
- Suriadana
- Pjs. Alwi Jupri
- Suhirman
Adapun pejabat-pejabat kepala Desa Rumbuk yang dipilih secara demokrasi dan Tahun menjabatnya serta photo dari masing-masing pejabat dapat dilihat pada format dibawah ini.
No. |
Nama |
Photo |
Masa Menjabat |
11 |
H. Abdul Wahab
|
1966 -1976 |
|
12 |
H.M. Amin Saleh
|
1976 – 1981 |
|
13 |
H. M. Aminollah
|
1981 – 1986 |
|
14 |
H. M. Amin Saleh
|
1986 – 1994 |
|
15 |
H. Moh. Aris
|
1994 – 2002 |
|
16 |
H. Amrullah
|
2002 – 2003 |
|
17 |
Suriadana
|
2003 - 2014 |
|
18 |
PJS. Alwi Jupri |
2014-2017 |
|
19 |
Suhirman |
|
2017-2023 |
2. LETAK DESA
Desa Rumbuk terletak di wilayah Kecamatan Sakra dengan luas wilayah 321,46 Ha yang memiliki penduduk sebanyak 7626 jiwa, rata-rata penyebaran kepadatan penduduk mencapai 21,5 jiwa/Ha , jumlah Kepala Keluarga (KK) 2189 dan jarak tempuh dari ibukota Kecamatan sepanjang 3 Km, dari Ibukota Provinsi sepanjang 50 Km, letak Desa Rumbuk di ketinggian 100 – 200 dari permukaan laut dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Desa Presak
- Sebelah Selatan : Desa Montong Tangi
- Sebelah Barat : Desa Moyot
- Sebelah Timur : Desa Rumbuk Timur
Dari luas wilayah 321,46 Ha tersebut Desa Rumbuk terbagi menjadi 7 wilayah Dusun yang terdiri dari wilayah Dusun Pancuran, Dusun Tanah Gadang, Dusun Tanah Lumpur, Dusun Dasan Kebon, Dusun Kuang Derek, Dusun Pancuran Baru dan Dusun Tanah Gadang II.
Jarak orbitasi Desa Rumbuk dengan pusat-pusat Pemerintahan cukup dekat sehingga dapat dilalui oleh kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat sepanjang musim, baik pusat pemerintahan Tingkat Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi.