Artikel
PROFIL PPID DESA
28 Mei 2024 09:45:16
Agus Parman Amrullah
297 Kali Dibaca
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dibentuk oleh Kepala Desa Rarang Selatan.
Tugas PPID Desa Rarang Selatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepla Desa Rarang Selatan sebagai berikut:
- Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.