SELAMAT DATANG DI KANTOR DESA RUMBUK KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT SILAHKAN KLIK

Artikel

TUPOKSI PPID

28 Mei 2024 10:26:36  Agus Parman Amrullah  287 Kali Dibaca 

TUPOKSI PPID DESA 

  1. Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
    Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas  pengelolaan  informasi dan  dokumentasi  publik  di  lingkungan Pemerintah Desa Rumbuk.
    Fungsi :
    Pembina  dan  pengarah  atas  berbagai  persoalan  yang  terkait  dengan  pelaksanaan  pelayanan  informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Rumbuk.
    Pemberian   pertimbangan   atas   informasi   yang   dikecualikan,   pertimbangan   atas   keberatan,   dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah desa Rumbuk.
  2. Tugas dan Fungsi PPID Desa 
    Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi  dan  mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Rumbuk.
    Fungsi :
    a. Penghimpunan informasi publik  di lingkungan Pemerintah Desa Rumbuk
    b. Penataan  dan  penyimpanan  informasi  publik  yang  diperoleh  di  Pemerintah Desa Rumbuk
    c. Pelaksanaan  konsultasi  informasi  publik  yang  termasuk  dalam  kategori  dikecualikan  dan  informasi yang terbuka untuk publik
    d. Pendampingan Penyelesaian  sengketa informasi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Abdurrahim
Desa : Rumbuk
Kecamatan : Sakra
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83671
Telepon : 087844708476
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:193
    Kemarin:236
    Total Pengunjung:234.767
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.71.194.68
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel