Artikel
TUPOKSI PPID
28 Mei 2024 10:26:36
Agus Parman Amrullah
290 Kali Dibaca
TUPOKSI PPID DESA
- Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Rumbuk.
Fungsi :
Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Rumbuk.
Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah desa Rumbuk. - Tugas dan Fungsi PPID Desa
Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Rumbuk.
Fungsi :
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Rumbuk
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Rumbuk
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
d. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi