Artikel
PERSYARATAN CALON PENGANTIN 2022
20 September 2022 09:35:21
Desa Rumbuk
375 Kali Dibaca
Berita Desa
Sesuai Hasil Kesepakatan dan Musyawarah Bersama pada Hari Rabu 14 September 2022 di Aula Puskesmas Sakra bersama Dinas Kesehatan,Kepala Puskesmas Sakra, Camat Sakra, Kepala UPTDAKB Kecamatan Sakra,Kepala KUA Sakra dan Semua Kepala Desa Se Kecamatan Sakra, sesuai Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor : 800/08/Kes/2022 Tentang Alur Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin (CATIN) Bahwa :
- Setiap Calon Pengantin yang akan melakukan pernikahan di wilayah kerja Kabupaten Lombok Timur DIWAJIBKAN melakukan pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas wilayah setempat sebagai langkah Awal deteksi dini Kesehatan calon Pengantin dalam upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) serta Stunting yang dibuktikan dengan SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN DARI PUSKESMAS
- SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN DARI PUSKESMAS merupakan Syarat wajib sebelum pernikahan dilakukan
- Kepala Wilayah di Masing2 lingkungan wajib meminta calon pengantin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas wilayah setempat sebelum mendaftar di Desa
Dari 3 Poin Tersebut sudah dapat di simpulkan Bahwa CATIN Sebelum daftar lewat Desa Harus melakukan Pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas Setempat.