Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dibentuk oleh Kepala Desa Rarang Selatan.
Tugas PPID Desa Rarang Selatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepla Desa Rarang Selatan sebagai berikut:
Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Pengujian ...